logo-ock-2
UPAYA TERAKHIR MENGGAPAI KEADILAN

Suatu hasus dilematik difemukahan os Panulis dalam upaya terahionya

menggapal headilan yang halike menghadapl hasus hubumnya. Substanal.

sufstans! yang dumuat dalam bufu int untuk peneapalan upaya terabhir Pomulia

dengan Poninjauan Kembaliterausun dalam bberapasubstansi s6t:

I. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Surat Kuasa Jaksa KPK/Penuntut

Umum; II. Memori Banding Pribadi Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H.;

III. Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor.

14/PID/TPK/2016/PT.DKI, Tanggal 19 April 2016; IV. Memori Kasasi Pribadi

Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H.; V. Kutipan Pertimbangan Hukum Vonis

Artidjo dalam Putusan Nomor 1319 K/PID.SUS/2016, Tanggal 10 Agustus

2016; VI. Sekelumit Mengenai Permohonan Novanto ke Mahkamah Konstitusi

Sehubungan dengan Tidak Sahnya Sadapan; VIL. Memori Peninjauan Kembali

Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H.; VIL. Novum dan Bukti yang Diajukan dalam

Permohonan Peninjauan Kembali Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H.,M.H.; IX. SEMA

Nomor 04/BUA6/HS/SP/X11/2016 Tanggal 9 Desember 2016 tentang

Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun

2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan; X. Putusan

Mahkamah Konstitusi Nomor. 33/PUU-XIV/2016, Tanggal 13 April 2016;

XI. Keberatan Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., atas Hadirnya JPU KPK

dalam Sidang Pemeriksaan PK; XI. Pendapat Ahli di mukn persidangan dalam

Pemeriksaan Peninjauan Kembali Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H.,M.H.: Pendapat

ahli Dr. Arbijoto, Pendapat Ahli Prof. Dr. Laica Marzuki, Pendapat Ahli

Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., Pendapat Tertulis Ahli Dr. Hamdan Zoelva,

S.H.,M.H., Pendapat Tertulis Dr. Djamal, S.H.,M.H.; XIII. Pendapat Jaksa; dan

XIV. Kesimpulan PK Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H.,M.H.

Do you have any case to solve?