Suatu hasus dilematik difemukahan os Panulis dalam upaya terahionya
menggapal headilan yang halike menghadapl hasus hubumnya. Substanal.
sufstans! yang dumuat dalam bufu int untuk peneapalan upaya terabhir Pomulia
dengan Poninjauan Kembaliterausun dalam bberapasubstansi s6t:
I. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Surat Kuasa Jaksa KPK/Penuntut
Umum; II. Memori Banding Pribadi Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H.;
III. Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor.
14/PID/TPK/2016/PT.DKI, Tanggal 19 April 2016; IV. Memori Kasasi Pribadi
Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H.; V. Kutipan Pertimbangan Hukum Vonis
Artidjo dalam Putusan Nomor 1319 K/PID.SUS/2016, Tanggal 10 Agustus
2016; VI. Sekelumit Mengenai Permohonan Novanto ke Mahkamah Konstitusi
Sehubungan dengan Tidak Sahnya Sadapan; VIL. Memori Peninjauan Kembali
Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H.; VIL. Novum dan Bukti yang Diajukan dalam
Permohonan Peninjauan Kembali Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H.,M.H.; IX. SEMA
Nomor 04/BUA6/HS/SP/X11/2016 Tanggal 9 Desember 2016 tentang
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun
2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan; X. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor. 33/PUU-XIV/2016, Tanggal 13 April 2016;
XI. Keberatan Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., atas Hadirnya JPU KPK
dalam Sidang Pemeriksaan PK; XI. Pendapat Ahli di mukn persidangan dalam
Pemeriksaan Peninjauan Kembali Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H.,M.H.: Pendapat
ahli Dr. Arbijoto, Pendapat Ahli Prof. Dr. Laica Marzuki, Pendapat Ahli
Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., Pendapat Tertulis Ahli Dr. Hamdan Zoelva,
S.H.,M.H., Pendapat Tertulis Dr. Djamal, S.H.,M.H.; XIII. Pendapat Jaksa; dan
XIV. Kesimpulan PK Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H.,M.H.
O.C.KALIGIS & ASSOCIATES
Kompleks Majapahit Permai
Blok B 122-123,
Jalan Majapahit 18-20,
Jakarta 10160, Indonesia
PHONE
+62 21 385 32 50 (hunting)
+62 21 345 39 92
©2022 OCK & Associates Law Firm