logo-ock-2

Mahkamah Agung Tolak Kasasi OC Kaligis Terkait Remisi

Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) terkait remisi atau pengurangan masa hukuman.
“Amar putusan: tolak kasasi,” demikian dilansir dari situs Kepaniteraan MA dikutip Jumat (3/12).

Perkara nomor:462 K/TUN/2021 diadili oleh ketua majelis Yulius dengan hakim anggota masing-masing ialah Yosran dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan pada Senin, 29 November 2021. Tergugat dalam permohonan kasasi ini adalah pimpinan KPK.

Gugatan diawali karena OC Kaligis tidak kunjung mendapatkan remisi di usianya yang sudah lanjut. Saat itu, ia berusia 78 tahun. Adapun remisi diajukan karena OC Kaligis mengalami penyakit jantung dan diabetes.

Permohonan remisi tidak mendapat respons baik dari Kementerian Hukum dan HAM karena tidak ada rekomendasi dari KPK selaku lembaga penegak hukum yang menangani kasus suap OC Kaligis.

Gugatan diawali karena OC Kaligis tidak kunjung mendapatkan remisi di usianya yang sudah lanjut. Saat itu, ia berusia 78 tahun. Adapun remisi diajukan karena OC Kaligis mengalami penyakit jantung dan diabetes.

Permohonan remisi tidak mendapat respons baik dari Kementerian Hukum dan HAM karena tidak ada rekomendasi dari KPK selaku lembaga penegak hukum yang menangani kasus suap OC Kaligis.

 

Baca artikel CNN Indonesia “Mahkamah Agung Tolak Kasasi OC Kaligis Terkait Remisi” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211203143427-12-729502/mahkamah-agung-tolak-kasasi-oc-kaligis-terkait-remisi.