logo-ock-2

OC Kaligis Gugat Pengangkatan Bambang Widjojanto di TGUPP Anies

TEMPO.CO, Jakarta –  Pengacara OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara yang menjadi terpidana tujuh tahun penjara kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan ini mempermasalahkan jabatan Bambang Widjajanto sebagai ketua komite pencegahan korupsi dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP).

Kaligis mengatakan, pengangkatan Bambang, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tepat dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017. Menurut dia, pasal 22 huruf f peraturan gubernur menyatakan bahwa keanggotaan TGUPP yang berasal dari non PNS paling sedikit harus memenuhi syarat: tidak berstatus tersangka, terdakwa dan/atau terpidana.

“Bambang Widjojanto yang diangkat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi memiliki rekam jejak negatif karena pernah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya telah dinyatakan lengkap. Deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung dalam perkara Bambang tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016,” ujar Kaligis dalam berkas repliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019.

Pada 2016, Bambang sempat menjadi tersangka terkait dugaan meminta saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Bersama Bambang, Ketua KPK Abraham Samad juga ditetapkan sebagai tersangka. Samad ditetapkan dalam kasus dugaan dokumen dan pembuatan paspor tahun 2007.

Namun Kejaksaan Agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara terhadap Bambang dan Samad. Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, Samad dan Bambang Widjojanto adalah orang yang berkomitmen dengan pemberantasan korupsi.

Kaligis mengatakan, deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Dia menilai, perbuatan gubernur DKI selaku tergugat tetap mengangkat Bambang Widjojanto yang berstatus tersangka–meski dideponeering–sebagai anggota TGUPP bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Ini memenuhi unsur bertentangan dengan kepatuhan, ketelitian, dan kehati-hatian,” ujar Kaligis.

Adapun M. Thariq, dari biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa gugatan yang diajukan Kaligis. “Gugatan penggugat berkaitan dengan kewenangan mengadili dari Pengadilan Tata Usaha Negara,” demikian jawaban tim kuasa hukum DKI.

Thariq menilai, pengangkatan Bambang sebagai anggota TGUPP tidak melanggar peraturan perundang-undangan apapun. Menurut dia, semua tahapan dalam proses pengangkatan sudah mengikuti peraturan yang ada dalam peraturan gubernur. Dia juga mengatakan, gugatan tersebut kurang pihak karena tidak menyertakan Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan gubernur.

Ketua majelis hakim Rosmina menunda sidang gugatan OC Kaligis terhadap Gubernur Anies Baswedan hingga dua pekan mendatang. Majelis hakim memberi kesempatan biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat duplik sebagai jawaban untuk menanggapi replik penggugat. “Duplik dari tergugat sekaligus pengajuan bukti awal,” ujar hakim Rosmina.

 

Sumber : https://metro.tempo.co/read/1276944/oc-kaligis-gugat-pengangkatan-bambang-widjojanto-di-tgupp-anies/full&view=ok