logo-ock-2

Presiden dan Penegakan Hukum Oleh OC Kaligis

Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan dibatasi kekuasaan dan kewenangannya dalam penegakan hukum. Pembatasan kekuasaan presiden harus dimaknai secara filosofis dalam hal penegakan hukum.

Meskipun dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 disebutkan presiden memegang kekuasaaan pemerintahan, tidak berarti kekuasaan pemerintahan itu hanya dibatasi pada ruang lingkup urusan-urusan pemerintahan. Urusan pemerintahan harus dimaknai juga dalam arti luas terkait urusan yudikatif.

Dalam UU Kepolisian dan UU Kejaksaan, kepolisian dan kejaksaan merupakan bagian dari institusi pemerintahan yang menjalankan fungsi penegakan hukum. Presiden memiliki hak prerogatif dalam mengangkat dan memberhentikan kapolri dan jaksa agung, tetapi tidak berarti selalu identik presiden dapat mengintervensi proses hukum di wilayah penyidikan dan penuntutan, baik dalam institusi kepolisian, kejaksaan, maupun KPK dalam ranah independensi dan equality before the law. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman atas pembatasan kekuasaan presiden dalam penegakan hukum, yakni pada tataran praktik dan implementasi dalam perspektif negara hukum yang menjamin kepastian hukum dalam penegakan hukum.

Indonesia adalah negara yang menganut konsep pemisahan kekuasaan atau Separation of Power (Trias Politica) bahwa kekuasaan tidak boleh dipusatkan pada satu struktur kekuasaan politik, tetapi harus terpisah dari lembaga-lembaga negara yang berbeda. Trias Politika memiliki pemisahan kekuasaan kepada tiga lembaga berbeda, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan terpisahnya kewenangan di tiga lembaga tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances. Begitu juga dengan kewenangan Presiden RI untuk melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau UU No 8/1981 sangat memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana. KUHAP juga memberlakukan suatu sistem penegakan hukum pidana yang dikenal dengan istilah sistem peradilan pidana (criminal justice system-CJS). Dalam CJS, pihak-pihak penegak hukum merupakan subsistem dari sistem peradilan pidana, yaitu penyidik, penuntut umum, pengadilan, pemasyarakatan dan bantuan hukum.

Dalam UUD 1945 sudah tertera tugas dan kewenangan presiden. Yakni, presiden hanya diberikan hak prerogatif dalam memberikan grasi. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif presiden untuk memberikan ampunan. Akan tetapi presiden sama sekali tidak mempunyai kewenangan ikut campur tangan dalam proses penegakan hukum.

Dalam sistem daulat hukum demokrasi konstitusional Indonesia, presiden mempunyai tanggung jawab dalam penegakan hukum. Dalam negara demokrasi dan negara hukum Indonesia, pengadilan bukan saja merupakan benteng terakhir pencarian dan penegakan hukum dan keadilan, tetapi juga benteng terakhir yang menghancurkan segala bentuk praktik tirani kekuasaan dan praktik-praktik penjarahan secara legal oleh negara sekali pun.

Akan tetapi, dalam praktiknya, peradilan di era reformasi dibayang-bayangi ketakutan dan kecemasan dari tekanan massa. Akibat tekanan tersebut, presiden akhirnya dipaksa ikut campur dalam menentukan proses hukum suatu perkara. Padahal, presiden tidak mempunyai kewenangan dalam proses penegakan hukum. Apabila massa, LSM atau media telah menghukum atau presiden ikut campur dalam suatu perkara, maka sulit bagi jaksa untuk tidak menuntut atau hakim untuk tidak menghukum. Karena, kalau berani melawan arus, mereka akan menjadi bulan-bulanan fitnah, hujat, dan kalau perlu pengadilannya dibakar. Itulah kemajuan penegakan hukum. Pertanyaannya, apakah kita membiarkan dan menyetujui praktik-praktik penegakan hukum seperti itu terjadi?

Campur tangan presiden dalam proses penegakan hukum merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU dan melanggar ketentuan hukum acara, karena penegakan hukum dibatasi oleh prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka sebagaimana tertuang dalam UU Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Apalagi, prinsip pemisahan kekuasaan diterapkan dalam sistem ketatanegaraan kita, dimensi dari prinsip kekuasaan kehakiman yang justru melahirkan check and balance system menjadi tidak terimplementasikan dengan baik dalam penerapan hukumnya, sehingga peran kekuasaan presiden bisa mencampuri dalam hal pembentukan kebijakan melalui instrumen UU.

Pembentukan UU memerlukan peran Presiden dan DPR sebagaimana diamanatkan konstitusi. Dengan demikian, harmonisasi kewenangan menjadi tolak ukur keberhasilan penegakan hukum, baik secara horizontal di tingkat penyidikan oleh instansi kepolisian, KPK dan kejaksaan maupun secara vertikal ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke penuntutan kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga, dalam mencapai prinsip negara hukum yang esensinya adalah supremasi hukum dengan adanya pemisahan kekuasaan yang jelas sebagaimana separation of power dan harmonisasi kewenangan dalam norma hukum yang diatur dengan UU dapat dijadikan sebagai tolak ukur efektivitas dan efisiensi penegakan hukum.

Ketika hukum dikonversikan menjadi alat kekuasaan, maka institusi-institusi penegakan hukum mempersepsikan diri sebagai organ-organ negara yang memiliki otoritas hukum yang adalah alat kekuasaan itu. Ketika dipersepsikan demikian, maka institusi-institusi penegakan hukum, yang direpresentasikan masing-masing oleh aparat penegak hukum, tidak lagi imun terhadap penyakit kekuasaan yang diungkapkan Lord Action itu, power tends to corrupt, and absolute power tends to corrupt absolutely. Maka, terjadilah praktik korupsi yudisial dalam sistem peradilan pidana. ***

 

Sumber: http://www.suarakarya.id/2015/03/24/presiden-dan-penegakan-hukum-oleh-oc-kaligis.html