logo-ock-2

Terdakwa PT.NSP Divonis Bebas Oleh PN Bengkalis

Bengkalis-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kamis,(22/1/2015), memberikan vonis bebas terhadap dua terdakwa PT. National Sago Prima (NSP), atas  kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi  di lima desa yakni Desa Tapak Baru, Desa Teluk Buntal Tanjung Sari, Desa Lukut, Desa Tanjung Gadai dan Desa Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai 21.418. hektar. masing-masing Terdakwa Ir. Erwin selaku  Pimpinan Cabang PT NSP Meranti  sekaligus  General  Manager dan   Nowo Dwi Priono sebagai manajer pabrik,

Sidang agenda Putusan terdakwa yang pertama  dipimpin langsung ketua PN Bengkalis Sarah Louis simanjuntak dan Hakim anggota Melki Silahuddin dan Reni Hidayati, kemudian disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mico Wave Sitohang serta Penasehat Hukum terdakwa PT NSP dipimpin oleh Oce Kaligis.

Putusan PN Bengkalis, terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah dari seluruh dakwaan jaksa umum tersebut, memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan ,kedudukan,harkat beserta martabatnya,memerintahkan barang bukti ditemukan dipabrik PT. NSP berupa Oli bekas lebih kurang 180 liter dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita melalui terdakwa 2 nowo dwi priono, Jelas Sarah Lois.

Sementara itu Vonis bebas yang dibacakan oleh hakim ketua Sarah Louis Simanjuntak. tidak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karna dalam tuntutan JPU,  terdakwa Nowo Dwi Priono dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun sedangkan Erwin dituntut selama 6 tahun penjara.

usai menvonis bebas 2 terdakwa petinggi PT.NSP, Sidang agenda putusan kedua dilanjutkan kembali Terhadap terdakwa PT National Sago Prima (NSP) yang diwakili oleh Direktur Utama Eris Ariaman, setelah seluruh dokumen perkara dibacakan oleh hakim ketua dan anggota hakim, terdakwa PT.NSP di vonis bersalah atas kelalaian dalam merespon Karhutla.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT National Sago Prima dengan pidana denda Rp 2 miliar dan denda tambahan berupa melengkapi alat pencegahan kebakaran sesuai dengan petunjuk dalam jangka waktu 1 tahun,” ucap Ketua PN Bengkalis Sarah Louis Simanjuntak dalam persidangan.

Vonis terhadap PT NSP itu, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut denda Rp 5 miliar dengan denda tambahan Rp 1 triliun lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mico Wave Sitohang saat ditanya hakim ketua sarah louis simanjuntak apakah melakukan banding, ia  menyatakan masih fikir- fikir.Ujar Mico***(Sbi)

 

Sumber: http://spiritriau.com/page/Bengkalis/24083/Terdakwa-PT.NSP-Divonis-Bebas-Oleh-PN-Bengkalis.html#.VMWnbsaywy4