logo-ock-2

OC Kaligis: Keputusan Mahkamah Partai Golkar Sudah Final

Praktisi hukum senior OC Kaligis berpendapat, putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan hasil Munas Ancol, kubu Agung Laksono, sebenarnya sudah final dan mengikat. Keputusan itu, menegaskan bahwa kubu Agung Laksono yang kemudian sebagai kepegurusan DPP Partai Golkar yang sah.

“Jadi, kalau berdasarkan Undang-undang partai politik, keputusan Mahkamah Partai Golkar itu sudah final. Jadi, salah tempat kalau sampai harus ke PTUN, salah alamat. Dan sebenarnya Menkumham, hanya meng-copy paste saja keputusan Mahkamah Partai,” ujar OC Kaligis, Kamis (16/4/2015)

OC Kaligis resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum DPP Golkar kubu Agung Laksono untuk mendampingi sengketa perselisihan partai menghadapi Aburizal Bakrie, Ketua Umum versi Munas Bali. Ia kemudian menegaskan, putusan sela bukanlah putusan final.

Sebelumnya Kubu Partai Golkar hasil Ancol pimpinan Agung Laksono telah mendapatkan surat “restu” dari Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi tertanggal 1 April 2015. Surat itu kemudian dibacakan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara yang berlangsung pada Senin (13/4/2015).

OC kemudian mengungkap, dalam jawaban PTUN Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, kuasa hukum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, Yusril Ihza Mahendra, pernah mengungkapkan PTUN tidak berwenang karena kekisruan Partai Golkar harus diselesaikan Mahkamah Partai.

“Saya punya datanya, Yusril bilang Putusan Partai bersifat final. Kenapa sekarang berbeda. Dan semua penyataan ada salinannya di PTUN Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta Barat,” katanya.

Ia memastikan, pasca keputusan Mahkamah Partai Golkar, sebenarnya sudah tidak adalagi konflik di internal Golkar. Dan DPP Partai Golkar yang sah adalah pimpinan Agung Laksono. “Jadi, mengapa harus diperdebatkan kembali?” Oc Kaligis mempertanyakan.

Sebelumnya, Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Leo Nababan yakin akan memenangkan gugatan. “Kita harap Majelis Hakim menghormati surat itu dan segera mengambil keputusan untuk menolak gugatan Aburizal,” ungkap Leo.

 

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2015/04/16/oc-kaligis-keputusan-mahkamah-partai-golkar-sudah-final