Peniru merek Nakamichi diganjar hukuman Rp 2,5 miliar setelah majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi Andy Najanurdin selaku pemilik.
Kuasa hukum penggugat Ficky Fiher dari kantor hukum OC Kaligis & Associates mengatakan putusan tersebut masih jauh dari tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang mencapai Rp 25,17 miliar.
“Kerugian materiil yang dikabulkan Rp 1,5 miliar, sedangkan immateriilnya hanya Rp 1 miliar,” kata Ficky kepada Bisnis.
Pihaknya mengaku menerima putusan majelis, tetapi masih akan melakukan komunikasi dengan klien terlebih dulu. Dia menambahkan putusan tersebut telah menjadi preseden baru bagi pihak lain yang telah menjadi korban peniruan merek. Mereka bisa mengajukan gugatan ganti rugi karena sebelumnya belum ada upaya hukum seperti ini.
Putusan majelis dinilai sebagai terobosan baru dalam kasus merek kendati belum inkrah. Selama ini, pihak yang dirugikan hanya bisa mengajukan laporan ke kepolisian atau berlanjut ke ranah pidana
Kuasa hukum para tergugat, Hilman, belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan para klien terkait upaya hukum selanjutnya.
“Nanti kami lihat dulu bagaimana respons klien sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara ini,” ujar Hilman kepada Bisnis.
Ketua majelis hakim Bambang Kustopo sebelumnya mengatakan para tergugat yang terdiri dari Harry Sucipto, Janwar T. Sucipto, PT Sipatek Putri Lestari, Dhanny S. Suwaji (pemilik CV Pansurya), dan Handoko (pemilik Toko Moro Seneng) telah terbukti melakukan peniruan merek.
“Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan produksi, distribusi, dan memasarkan merek dagang Nakamichi,” kata Bambang dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu pekan lalu.
Majelis menghukum tergugat I-III sebesar Rp 1 miliar dan tergugat IV-V senilai Rp 500 juta guna membayar kerugian materiil kepada penggugat. Adapun, kerugian immateriil yang harus dibayarkan para tergugat secara tanggung renteng adalah Rp 1 miliar.
Dia juga menghukum para tergugat untuk menghentikan kegiatan produksi dan penjualan produk kain merek Nakamichi. Dalam bukti yang diperiksa, tergugat telah mengakui telah menggunakan dan berperan dalam peredaran merek Nakamichi.
Majelis menitikberatkan pertimbangan hukumnya pada bukti putusan No. 232/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Bar pada 2 Mei 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan tersebut menyatakan tergugat I telah terbukti memproduksi, memasarkan, serta mendistribusikan merek penggugat kepada toko-toko penjual kain dan pembeli secara langsung di seluruh Indonesia
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2015/02/02/090639199/Sengketa-Merek-Gugatan-Ganti-Rugi-Dikabulkan
O.C.KALIGIS & ASSOCIATES
Kompleks Majapahit Permai
Blok B 122-123,
Jalan Majapahit 18-20,
Jakarta 10160, Indonesia
PHONE
+62 21 385 32 50 (hunting)
+62 21 345 39 92
©2022 OCK & Associates Law Firm