logo-ock-2

Mediasi Gugatan OC Kaligis Soal Kasus Novel Baswedan Berujung Deadlock

TEMPO.CO, Jakarta- Proses mediasi antara OC Kaligis dengan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemui jalan buntu. Kedua instansi tersebut tak dapat memenuhi tuntutan Kaligis yang meminta kasus lawas yang menjerat penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dibuka kembali.

“(Hasil mediasinya) Deadlock. Mestinya kami tunggu (berkas Novel) dilimpahkan, tapi, dia (jaksa) tak mau. Katanya demi keadilan. Keadilan untuk siapa? Masa yang mati gak ada keadilannya,” kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2020.

Gugatan ini didaftarkan oleh OC Kaligis pada Rabu, 6 November 2019. Dalam gugatannya, ia menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.

Adapun isi putusan praperadilan itu menyatakan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) Novel Baswedan dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet tidak sah. Hakim tunggal Suparman memerintahkan agar kasus itu dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Berdasarkan hasil putusan mediasi, Jaksa Agung sebagai tergugat pertama menyatakan tak dapat melakukan mediasi dengan OC Kaligis lantaran menganggap mantan pengacara itu tak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perkara a quo. Selain itu, Jaksa Agung juga tak dapat melaksanakan isi putusan Praperadilan PN Bengkulu. “Karena pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Bengkulu dapat menciderai tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” seperti tertulis dalam surat putusan itu.

Senada dengan Jaksa Agung, Kejaksaan Negeri Bengkulu juga menolak permintaan Kaligis. Tak dijelaskan apa alasan penolakan tersebut. Tim pengacara negara yang menjadi kuasa hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu hanya meminta proses persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kaligis mempersoalkan penolakan kedua tergugat itu. Menurut dia, dirinya akan mengikuti proses persidangan selanjutnya dan mengatakan sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. “Dasarnya demi keadilan katanya. Nah, orang mati dibunuh, empat ditembak apa itu tidak melanggar rasa keadilan kalau perkaranya diendapkan oleh Jaksa Agung yang baru,” ucap Kaligis.

Dalam perkara ini, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel kemudian diperkarakan delapan tahun sesudahnya ketika ia tengah menangani perkara korupsi simulator SIM yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Kasus itu sempat dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama. Namun, kasus itu kembali mencuat pada 2015 saat Novel kembali menyidik perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Ketika itu, kasus Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan ditetapkan persidangannya pada tanggal 16 Februari 2016. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan SKPP pada 22 Februari 2016. Salah satu alasan penerbitan SKPP ialah kurangnya bukti.

Pada Maret 2016, SKPP ini digugat dan dikabulkan praperadilan. Pelaksanaan putusan praperadilan inilah yang digugat oleh OC Kaligis.

 

Sumber : https://metro.tempo.co/read/1292989/mediasi-gugatan-oc-kaligis-soal-kasus-novel-baswedan-berujung-deadlock/full&view=ok