Pengacara senior OC Kaligis tidak sependapat dengan ide pemberian hak imunitas atau kekebalan bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Kaligis, tidak boleh ada warga negara, bahkan penegak hukum yang berdiri di atas hukum.
“Kalau minta kekebalan, nanti advokat juga minta kekebalan. Semua minta kekebalan,” kata OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 27 Januari 2015.
Kaligis mengatakan, apabila imunitas diberikan kepada pimpinan KPK, maka norma hukum di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga harus diganti.
“Barang siapa yang melakukan kejahatan kecuali KPK. Apa bisa begitu? Karena dia imun,” kata Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu.
Kaligis menilai, pengusul hak imunitas untuk KPK tidak berpikir secara yuridis formal lagi. Dia heran dengan itu semua. “Saya tidak mau campurkan masalah politik dengan undang-undang,” tuturnya.
Wacana hak imunitas untuk pimpinan KPK disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Menurutnya, Presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur mengenai perlindungan terhadap para pimpinan KPK.
Denny mengatakan bahwa hal itu dibutuhkan karena pimpinan KPK tengah mengalami kriminalisasi. “Perppu untuk atur imunitas bagi pimpinan selama mereka menjabat,” kata Denny, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2015.
Menurut Denny, dengan Perppu itu, pimpinan KPK tidak dapat diproses hukum atau kriminalisasi yang merupakan modus para koruptor. “Imunitas bagi pimpinan lembaga antikorupsi selama mereka menjabat, dengan demikian kriminalisasi akan setop,” lanjut Denny.
Oleh : Aries Setiawan, Syahrul Ansyari
Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/582730-oc-kaligis–jika-kpk-dapat-imunitas–advokat-juga-minta
O.C.KALIGIS & ASSOCIATES
Kompleks Majapahit Permai
Blok B 122-123,
Jalan Majapahit 18-20,
Jakarta 10160, Indonesia
PHONE
+62 21 385 32 50 (hunting)
+62 21 345 39 92
©2022 OCK & Associates Law Firm